Form WhatsApp

RESIKO NIKAH SIRI

shape image

RESIKO NIKAH SIRI

 MENIKAHI WANITA TANPA DILENGKAPI DOKUMEN YANG SAH PERBUATAN YANG BERESIKO KEZALIMAN, DAN KERUGIAN DI PIHAK ISTRI.



Lepas dari sisi sah atau tidak sahnya secara hukum syariah, wanita yang dinikahi secara sirri berada pada posisi yang sangat rawan, rentan dan terzalimi.

Tanpa adanya bukti surat nikah, maka bila berseteru di depan hukum dan pengadilan, kedudukan akan menjadi sangat lemah. Sebab di dalam ranah hukum, surat dan dokumen mempunyai kedudukan yang amat menentukan.

Dalam sengketa tanah yang kusut, pengadilan tentu akan memenangkan pihak yang mempunyai surat-surat yang legal dan kedudukannya lebih kuat. Bila dua pihak berseteru memperebutkan tanah, yang satu tidak punya surat tanah kecuali selembar kuitansi yang hasil photocpy, sedangkan yang satunya punya sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Negara (BPN), juga dilengkapi dengan surat-surat sah dari berbagai pihak yang menyatakan kebenaran hak atas tanah tersebut. Maka pihak yang hanya bermodal fotokopi sudah barang tentu akan dengan mudah tersingkir, karena tidak punya bukti dokumen yang kuat dan sah.

Demikian juga kalau seseorang membeli motor bekas dari satu mafia. Memang harganya miring sekali alias di luar umumnya harga pasaran, misalnya hanya 500 ribu rupiah. Padahal di pasaran motor bekas seperti itu masih laku dengan harga 6-7 juta rupiah.

Motor itu dibeli tanpa dilengkapi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan tanpa Surat Tanda Nomor Kepolisian (STNK). Jadi motor ini orang bilang motor spanyol, alias separuh nyolong. Kalau motor ini disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti pencurian kendaraan bermotor, tentu yang membeli motor itu tidak bisa bilang apa-apa, meski pun pada hakikatnya motor itu memang benar-benar dibeli pakai uang.

Tetapi ketika motor ini tidak dilengkapi BPKB dan STNK, maka motor itu termasuk kategori motor ilegal. Di hadapan hukum, yang beli motor itu tentu lemah sekali, tidak akan mampu mempertahankan haknya. Bahkan malah bisa jadi dituduh sebagai penadah barang haram.

Maka demikian pula sebuah pernikahan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi, meski di sisi Allah SWT dianggap telah sah dalam arti boleh melakukan hubungan suami istri, namun pernikahan seperti ini amat lemah kedudukannya di mata hukum formal.

Misalnya suami meninggal dunia punya dua istri. Istri pertama dinikahi dengan melengkapi semua surat dan dokumennya, sedangkan istri kedua dinikahi hanya secara agama tanpa selembar pun dokumen sah, kecuali yang dikeluarkan pihak-pihak yang tidak sah.

Bila istri pertama berniat jelek lantas mengangkangi seluruh harta peninggalan almarhum tanpa membaginya kepada istri kedua, di sisi hukum tentu saja istri kedua tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab kedudukannya sebagai istri almarhum sangat lemah di mata hukum positif. Tidak ada bukti tertulis bahwa dirinya adalah istri sah almarhum. Hal itu karena almarhum menikahinya dengan cara sirri, alias tanpa dokumen yang sah di depan hukum.

Dalam kasus dimana sang suami masih hidup, tetapi setelah menikah beberapa lama dia kemudian menterlantarkan istri keduanya yang dinikahi tanpa dokumen sah, maka istrinya itu tidak bisa berbuat apa-apa di depan hukum. Karena tidak ada bukti sah yang memastikan bahwa dirinya adalah istri yang sah.

Post a Comment

Copyright © AgusSalim For - KUA PAMONA SELATAN

Form WhatsApp KUA Pamona Selatan

Anda harus memiliki akun WhatsApp yang aktif.

KIRIM !