RESIKO NIKAH SIRI
MENIKAHI WANITA TANPA DILENGKAPI DOKUMEN YANG SAH PERBUATAN YANG BERESIKO KEZALIMAN, DAN KERUGIAN DI PIHAK ISTRI.
Lepas dari sisi sah atau tidak sahnya secara hukum syariah,
wanita yang dinikahi secara sirri berada pada posisi yang sangat rawan, rentan
dan terzalimi.
Tanpa adanya bukti surat nikah, maka bila berseteru di depan
hukum dan pengadilan, kedudukan akan menjadi sangat lemah. Sebab di dalam ranah
hukum, surat dan dokumen mempunyai kedudukan yang amat menentukan.
Dalam sengketa tanah yang kusut, pengadilan tentu akan
memenangkan pihak yang mempunyai surat-surat yang legal dan kedudukannya lebih
kuat. Bila dua pihak berseteru memperebutkan tanah, yang satu tidak punya surat
tanah kecuali selembar kuitansi yang hasil photocpy, sedangkan yang satunya
punya sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Negara (BPN), juga dilengkapi
dengan surat-surat sah dari berbagai pihak yang menyatakan kebenaran hak atas
tanah tersebut. Maka pihak yang hanya bermodal fotokopi sudah barang tentu akan
dengan mudah tersingkir, karena tidak punya bukti dokumen yang kuat dan sah.
Demikian juga kalau seseorang membeli motor bekas dari satu
mafia. Memang harganya miring sekali alias di luar umumnya harga pasaran,
misalnya hanya 500 ribu rupiah. Padahal di pasaran motor bekas seperti itu
masih laku dengan harga 6-7 juta rupiah.
Motor itu dibeli tanpa dilengkapi Bukti Kepemilikan Kendaraan
Bermotor (BPKB) dan tanpa Surat Tanda Nomor Kepolisian (STNK). Jadi motor ini
orang bilang motor spanyol, alias separuh nyolong. Kalau motor ini
disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti pencurian kendaraan bermotor,
tentu yang membeli motor itu tidak bisa bilang apa-apa, meski pun pada
hakikatnya motor itu memang benar-benar dibeli pakai uang.
Tetapi ketika motor ini tidak dilengkapi BPKB dan STNK, maka motor
itu termasuk kategori motor ilegal. Di hadapan hukum, yang beli motor itu tentu
lemah sekali, tidak akan mampu mempertahankan haknya. Bahkan malah bisa jadi
dituduh sebagai penadah barang haram.
Maka demikian pula sebuah pernikahan yang tidak dilengkapi
dengan surat-surat resmi, meski di sisi Allah SWT dianggap telah sah dalam arti
boleh melakukan hubungan suami istri, namun pernikahan seperti ini amat lemah
kedudukannya di mata hukum formal.
Misalnya suami meninggal dunia punya dua istri. Istri pertama
dinikahi dengan melengkapi semua surat dan dokumennya, sedangkan istri kedua
dinikahi hanya secara agama tanpa selembar pun dokumen sah, kecuali yang
dikeluarkan pihak-pihak yang tidak sah.
Bila istri pertama berniat jelek lantas mengangkangi seluruh harta
peninggalan almarhum tanpa membaginya kepada istri kedua, di sisi hukum tentu
saja istri kedua tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab kedudukannya sebagai istri
almarhum sangat lemah di mata hukum positif. Tidak ada bukti tertulis bahwa
dirinya adalah istri sah almarhum. Hal itu karena almarhum menikahinya dengan
cara sirri, alias tanpa dokumen yang sah di depan hukum.
Dalam kasus dimana sang suami masih hidup, tetapi setelah
menikah beberapa lama dia kemudian menterlantarkan istri keduanya yang dinikahi
tanpa dokumen sah, maka istrinya itu tidak bisa berbuat apa-apa di depan hukum.
Karena tidak ada bukti sah yang memastikan bahwa dirinya adalah istri yang sah.
Post a Comment