ZAKAT FITRAH TAHUN 1442 H / 2021
PENETAPAN ZAKAT FITRAH UNTUK WILAYAH KAB. POSO TAHUN 1442 H / 2021
Umat muslim telah diperintahkan untuk menafkahkan sebagian hartanya, untuk menunaikan zakat. Di Bulan Ramadhan, kita diwajibkan menunaikan ibadah zakat fitrah.
Hukum zakat fitrah adalah fardhu atau wajib bagi seorang muslim, yang memiliki cukup harta untuk dibagikan kepada orang lain. Bahkan apabila seorang muslim tersebut memiliki anak, maka anak-anak pun wajib ditunaikan zakat fitrahnya.
Untuk informasi pembayaran dan penetapan zakat fitrah dapat dilihat pada pengumuman yang di keluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Poso di bawah ini:
Post a Comment