Form WhatsApp

SOSIALISASI SE NOMOR 17 TAHUN 2021

shape image

SOSIALISASI SE NOMOR 17 TAHUN 2021

 Sosialisasi Peraturan Menteri Terkait 
Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Qurban 1442H


        Kepala Kua/ Penghulu Kec. Pamona Selatan melakukan pertemuan bersama Pengurus Masjid Besar Al Anshar 07/07/2021. terkait pembinaan dan pelaksanaan pemotongan hewan qurban. hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama RI No. 17 Tahun 2021. terkait petunjuk teknis pelaksanaan kegiatanQurban.

        Pertemuan yang dihadiri  oleh sebagian besar Panitia Qurban Masjid Besar Al Anshar ini mendapatkan pembekalan terkait pelaksanaan penyembelihan hewan qurban yang harus dilakukan dengan memenuhi beberapa persyaratan yaitu :

  1. pemotongan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah
  2. pemotongan hewan qurban di area yang luas
  3. pemotongan hewan qurban hanya dihadiri oleh petugas dan pihak yang berqurban
  4. pertugas  harus memakai masker dan sarung tangan baik itu yang mendistribusikan maupun petugas yang menangani penyembelihan , pengulitian, pencacahan daging, tulang, serta jeroan
  5. pendistribusian daging hewan qurban langsung ketempat tinggal warga yang berhak
  6. dan setelah selesai melaksanakan tugas penyembelihan para petugas membersihkan diri/ mandi sebelum bertemu keluarga.

 


        Kegiatan ini dilaksanakan merujuk kepada SE 17 Tahun 2021 tersebut bahwa Kepala KUA di berikan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelaksanaan qurban selain dari tugas pelaksanaan malam takbiran dan shalat Idul Adha.

        Dalam melaksanakan pengawasan dibekali dengan lembar pemeriksaan yang harus diisi setelah melakukan monitoring sebelum masuk tanggal 10 Dzulhijjah dan batas pemeriksaannya maksimal 3 hari  sebelum hari Pemotongan. 

        hal ini dilakukan sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan qurban dimaksud. karna jika menemukan potensi pelanggaran terkait aturan dalam Surat Edaran Menteri ini dapat melakukan koordinasi dengan pimpinan / pemerintah setempat  dalam penanganan Covid-19.




Post a Comment

Copyright © AgusSalim For - KUA PAMONA SELATAN

Form WhatsApp KUA Pamona Selatan

Anda harus memiliki akun WhatsApp yang aktif.

KIRIM !