Form WhatsApp

shape image

SIDANG ISBAT NIKAH DAN CERAI




 SIDANG ISBAT NIKAH DAN CERAI

    Jumat 03 Juni 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Poso Bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamona Selatan dan Pemerintah  Desa Pandajaya Melaksanakan sidang Isbat Keliling yang pelaksanaanya di Kantor Balai Desa Pandajaya. Kegiatan ini dilaksanakan untuk meringankan kepada masyarakat Muslim Kec. Pamona selatan Yang belum Memiliki buku nikah dan akta cerai yang belum sempat Mengurusnya ke Pengadilan Agama Poso. 
    adapun syarat-syarat yg Menarik Perhatian Masyarakat  dalam Mendaftar sidang Isbat Prodeo ini Diantaranya Membawa kartu Indonesia Sehat (KIS). Tujuannya adalah, dalam melaksankan sidang tidak di pungut Biaya menurut Surat Edaran dari Pihak Pengadilan..
    kegiatan ini sebenarnya akan dilaksanakan pada bulan April kemarin namun karena banyaknya masyarkat yang kurang faham dalam tata cara pelaksanaan pendaftaran mereka bingung. oleh karena itu segenap penyuluh agama islam Pamona Selatan mensosialisasikan kembali kepada masyarakat agar mengumpulkan berkas yg sudah ada kepada masing- masing kepala Dusun. begitu juga kepala Desa Pandajaya Sudirman, sangat memperhatikan masalah ini dan segera mengambil tindakan untuk membuat surat permohonan kepada Pengadilan Agama Kab. Poso agar diadakan kembali sidang Prodeo di Desa Pandajaya, Alhamdulillah berkat usaha beliau permohonan langsung di respon.  
    Adapaun Jumlah Masyarakat yang mendaftar  ada 24 pasang.  19 Pasang lolos Verifikasi dan 5 pasang lainnya tertolak dan diarahkan menikah di kantor KUA. dari 19 pasang yang lolos verifikasi 16 pasang mengikuti isbat nikah dan 3 pasang sidang cerai. keterlibatan kepala KUA Kec. Pamona Selatan dan para Penyuluh Agama sangat membantu dalam proses keberhasilan kegiatan ini. harapan kami semoga kegiatan ini bisa terus berkelanjutan dan kedepannya juga bisa di gratiskan bagi keluarga yang tak mampu. (editor Adi Isman)

Post a Comment

Copyright © AgusSalim For - KUA PAMONA SELATAN

Form WhatsApp KUA Pamona Selatan

Anda harus memiliki akun WhatsApp yang aktif.

KIRIM !