Form WhatsApp

PERNIKAHAN

shape image

PERNIKAHAN


AKAD NIKAH DAN PROTOKOL KESEHATAN


       Memasuki awal Juni 2020 bagi calon pengantin yang berada diwilayah Kecamatan Pamona Selatan akan melaksanakan akad nikah baik di KUA maupun diluar KUA. Pelaksanaan akad nikah kembali diselenggarakan di KUA Kecamatan Pamona Selatan. bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 29 Mei 2020. KUA Pamona selatan berhak menolak pelaksanaaan akad nikah jika tidak menerapkan atau mengikuti protokol kesehatan pencegahan virus Corona.
           Hal tersebut dapat terlaksana dengan baik bila semua aturan yang diberlakukan di masa darurat COVID-19 seperti yang hadir ke pernikahan hanya 10 orang, wajib pakai masker, dan mencuci tangan terlebih dahulu. Kemudian petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki harus menggunakan sarung tangan ketika ijab kabul.
             Seperti yang dialami sepasang pengantin (Suherman dan Aniyah) yang melangsungkan pernikahannya di Balai Nikah KUA Pamona Selatan Selasa (02/06/2020). Pasangan tersebut menggelar perkawianan yang hanya dihadiri beberapa keluarga saat proses akad nikah. Dalam proses akad nikah terdiri dari kedua calon pengantin, wali nikah, dua orang saksi, dan petugas pencatat nikah dalam hal ini selaku Kepala KUA Kecamatan Pamona Selatan.Setelah proses akad nikah selesai, Kepala KUA Pamona Selatan memberikan arahan terkait pelaksanaan nikah di luar KUA sebagimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020. mengenai Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19. Jika karena suatu alasan yang bisa diterima dan calon pengantin tidak bisa melaksanakan akad nikah di KUA, maka pihaknya boleh mempertimbangkan untuk melaksanakan akad nikah di luar kantor KUA. Namun, pihak calon pengantin harus mengajukan surat permohonan tertulis dengan disertakan alasan yang kuat. Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh calon pengantin atau dari pihak keluarga dengan disertai alasan yang kuat. Selain itu disampaikan juga tentang kesalahpamaman masyarakat muslim tentang pelaksanaan nikah secara Agama (sirri). Dimana efeknya yang akan merugikan bagi pasangan pengantin jika pernikahannya tidak tercatat di KUA.



2 comments

Copyright © AgusSalim For - KUA PAMONA SELATAN

Form WhatsApp KUA Pamona Selatan

Anda harus memiliki akun WhatsApp yang aktif.

KIRIM !