Form WhatsApp

PERNIKAHAN

shape image

PERNIKAHAN


PELAKSANAAN NIKAH di LUAR KUA

Pelaksanaan akad nikah di luar KUA oleh Penghulu KUA Kec. Pamona Selatan di bulan Juni mulai dilaksanakan. Sebagaimana yang telah dilangsungkan oleh keluarga dari pasangan Anas Safii dan Gitri Eka Wulandari Jum’at (12/06/2020). Kepala KUA Pamona Selatan yang melakukan proses akad nikah kedua pasangan pengantin tersebut dihadiri beberapa keluarga selaku saksi nikah bertempat di Desa Mayasari Kec. Pamona Selatan. Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut sangat sederhana karena harus memenuhi persyaratan dalam keprotokoleran pelaksanaan akad nikah, seperti peserta yang hadir tidak lebih dari 10 orang, menyediakan cuci tangan/hand sanitizer, dan sarung tangan, selain itu juga ada satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh keluarga calon pengantin yaitu surat penyataan kesehatan dari puskesmas. Karna hak penghulu/KUA menolak pelaksanaan akad nikah jika tidak memenuhi syarat pelaksanaan akad nikah.

Baca Juga.. AKAD NIKAH DAN PROTOKOL KESEHATAN...

Kepala KUA juga memberikan arahan terkait pelaksanaan nikah di luar KUA sebagimana yang tertuang dalam Surat Edaran No P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani Direktur Jendral Bimas Islam Kamaruddin Amin pada 10 Juni 2020. Bahwa dalam surat edaan tersebut Penghulu/ KUA dalam pelaksanaan pelayanan nikah harus memenuhi protokol kesehatan dan/atau pada proses akad nikah yang dilaksanakan lebih dari 10 (sepuluh) orang tidak dipenuhi maka penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakan secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan.

Lihat Juga... Bimbingan Calon Pengantin..

Selain itu kepala KUA juga menyampaikan pelayanan pencatatan nikah di KUA Kec. Pamona Selatan dilaksanakan hari kerja dengan mengikuti ketentuan jam kerja yang berlaku di KUA selama masa pandemik. Sehingga jika akan melakukan pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online di Website simkah.kemenag.go.id, atau menghubungi telepon/WA KUA (081241285386) atau melalui Email. kua.pamonaselatan1@gmail.com, Jika pendaftar tidak datang langsung ke KUA dalam pengurusan nikah atau pelayanan lainnya di KUA. Semoga dengan kemudahan ini, masyarakat dapat terbantu proses pelayanan dengan lebih mudah dan efisien. serta cepat dan tepat sasaran pada pelayanan yang dibutuhkan.

1 comments:

Copyright © AgusSalim For - KUA PAMONA SELATAN

Form WhatsApp KUA Pamona Selatan

Anda harus memiliki akun WhatsApp yang aktif.

KIRIM !