Form WhatsApp

UU Perkawinan dan KHI

shape image

UU Perkawinan dan KHI


TANPA RESTU ORANG TUA

AKAN MENIKAH

SYARIFUDIN DG.SIAMPE, S.Th.I

       Apa  yang harus dilakukan agar seseorang yang telah berumur 21 tahun bisa menikah menurut hukum UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam jika orang tua tidak merestui pernikahan kedua pasangan calon pengantin? Sampai seseorang itu dalam mengurus surat pengantar dari Pemerintah Desa namun pihak pemerintah Desa tidak berani memberikan surat apapun dan mempersulit di karenakan pihak Pemerintah Desa merupakan salah satu keluarga dari orang tua perempuan yang akan menikah yang selalu menghalangi dan telah bersepakat bahwa tidak akan merestui pernikahan tersebut sampai kapanpun.

            Untuk kasus perkawinan seperti ini yang harus dipahami bagi yang akan menikah tanpa restu orang tua yaitu


1.    Perlu diketahui dalam  Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“Undang-Undang Perkawinan”) perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Kemudian, di dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan disebutkan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.



2.    Dalam pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Perkawinan no. 1 Tahun 1974, perlu juga diketahui bahwa syarat-syarat perkawinan antara lain adalah:

a.    Harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai;
b.    Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua/salah satu, bila ternyata orang tua ada yang sudah meninggal atau wali bila ternyata kedua orang tua sudah tidak ada.

3.    Pihak kelurahan tidak dibenarkan mempersulit seseorang yang akan menikah untuk memperoleh surat keterangan untuk melakukan perkawinan walaupun pihak Pemerintah Desa merupakan salah satu keluarga dari orang tua perempuan yang akan menikah . Sikap pihak kelurahan itu melanggar asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (“UU 25/2009”) Pasal 17 jo Pasal (4), khususnya asas kepastian hukum, kesamaan hak, keprofesionalan, dan persamaan perlakuan/tidak diskriminatif). Walaupun sanksi dalam Pasal 17 jo Pasal 54 ayat [1] Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik  (UU 25/2009).atas pelanggaran tersebut hanya berupa teguran tertulis.
Dengan mengacu pada perarturan perundang-undangan yang telah dijelaskan tersebut maka kasus tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.         Jika usia perkawinan telah mencapai 21 tahun, maka seseorang yang akan menikah tidak wajib mendapatkan izin dari orang tua dalam melangsungkan pernikahannya.

2.         Dengan tidak memerlukan persetujuan orang tua  untuk menikah, pasangan yang akan menikah harus memperoleh surat pengantar dari Desa karena merupakan slah satu persyaratan dalam perlengkapan administrasi pencatatan di Kantor Urusan Agama bagi yang muslim maupun kantor catatan sipil bagi warga non muslim. Sebagaimana hal ini diatur dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang Perkawinan jo Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah no,9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Unadang-undang no. 1 Tahun1974 tentang perkawinan.

3.         Diharapkan agar kedua pasangan calon pengantin menyelesaikan masalah ini bersama dengan cara kekeluargaan dan ayah atau orang tua. Dalam proses ini sebaiknya kedua calon pengantin menghubungi tokoh masyarakat/Agama atau orang yang dihormati oleh keluarga pasangan tersebut.

4.         Bisa juga kedua pasangan calon pengantin berkonsultasi dengan pihak Kantor Urusan Agama bagi yang muslim dan bagi non muslim  ke Kantor Catatan Sipil setempat mengenai maslah yang sedang dihadapi. Agar dapat memberikan jalan keluar yang terbaik, sehingga hal-hal yang sifatnya administratif untuk niat kedua pasangan menikah tidak terhalang dikarenakan hal tersebut.

BACA JUGA BAGAIMANA MENIKAH DIUSIA DINI

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  2. Undang-Undang No.9 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Unadang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan


Post a Comment

Copyright © AgusSalim For - KUA PAMONA SELATAN

Form WhatsApp KUA Pamona Selatan

Anda harus memiliki akun WhatsApp yang aktif.

KIRIM !