UU Perkawinan dan KHI
TANPA RESTU ORANG TUA
AKAN MENIKAH
Apa yang harus dilakukan agar seseorang yang telah berumur 21 tahun bisa menikah menurut hukum UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam jika orang tua tidak merestui pernikahan kedua pasangan calon pengantin? Sampai seseorang itu dalam mengurus surat pengantar dari Pemerintah Desa namun pihak pemerintah Desa tidak berani memberikan surat apapun dan mempersulit di karenakan pihak Pemerintah Desa merupakan salah satu keluarga dari orang tua perempuan yang akan menikah yang selalu menghalangi dan telah bersepakat bahwa tidak akan merestui pernikahan tersebut sampai kapanpun.
Untuk kasus perkawinan
seperti ini yang harus dipahami bagi yang akan menikah tanpa restu orang tua
yaitu
1. Perlu diketahui
dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“Undang-Undang Perkawinan”) perkawinan
adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu. Kemudian, di dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang
Perkawinan disebutkan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Dalam pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Perkawinan no. 1 Tahun 1974, perlu juga diketahui bahwa syarat-syarat
perkawinan antara lain adalah:
a.
Harus
didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai;
b.
Untuk
melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus
mendapat izin kedua orang tua/salah satu, bila ternyata orang tua ada yang
sudah meninggal atau wali bila ternyata kedua orang tua sudah tidak ada.
3. Pihak kelurahan tidak dibenarkan mempersulit
seseorang yang akan menikah untuk memperoleh surat keterangan untuk melakukan
perkawinan walaupun pihak Pemerintah Desa merupakan salah satu
keluarga dari orang tua perempuan yang akan menikah . Sikap pihak kelurahan itu melanggar asas-asas penyelenggaraan
pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang
No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (“UU
25/2009”) Pasal 17 jo Pasal (4), khususnya asas
kepastian hukum, kesamaan hak, keprofesionalan, dan persamaan perlakuan/tidak
diskriminatif). Walaupun sanksi dalam Pasal 17 jo Pasal 54 ayat [1] Undang-Undang
No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU 25/2009).atas pelanggaran
tersebut hanya berupa teguran tertulis.
Dengan mengacu pada
perarturan perundang-undangan yang telah dijelaskan tersebut maka kasus
tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Jika
usia perkawinan telah mencapai 21 tahun, maka seseorang yang akan menikah tidak
wajib mendapatkan izin dari orang tua dalam melangsungkan pernikahannya.
2.
Dengan
tidak memerlukan persetujuan orang tua
untuk menikah, pasangan yang akan menikah harus memperoleh surat
pengantar dari Desa karena merupakan slah satu persyaratan dalam perlengkapan
administrasi pencatatan di Kantor Urusan Agama bagi yang muslim maupun kantor
catatan sipil bagi warga non muslim. Sebagaimana hal ini diatur dalam pasal 2
ayat (2) Undang-undang Perkawinan jo Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah no,9
Tahun 1975 tentang pelaksanaan Unadang-undang no. 1 Tahun1974 tentang
perkawinan.
3.
Diharapkan
agar kedua pasangan calon pengantin menyelesaikan masalah ini bersama dengan
cara kekeluargaan dan ayah atau orang tua. Dalam proses ini sebaiknya kedua
calon pengantin menghubungi tokoh masyarakat/Agama atau orang yang dihormati
oleh keluarga pasangan tersebut.
4.
Bisa
juga kedua pasangan calon pengantin berkonsultasi dengan pihak Kantor Urusan
Agama bagi yang muslim dan bagi non muslim ke Kantor Catatan Sipil setempat mengenai
maslah yang sedang dihadapi. Agar dapat memberikan jalan keluar yang terbaik,
sehingga hal-hal yang sifatnya administratif untuk niat kedua pasangan menikah
tidak terhalang dikarenakan hal tersebut.
BACA JUGA BAGAIMANA MENIKAH DIUSIA DINI
BACA JUGA BAGAIMANA MENIKAH DIUSIA DINI
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
- Undang-Undang No.9 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Unadang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Post a Comment