Form WhatsApp

UU PERKAWINAN DAN KHI

shape image

UU PERKAWINAN DAN KHI

MENIKAH TANPA WALI ORANG TUA
MENURUT KHI DAN UU PERKAWINAN

Syarifudin Dg Siampe, S.Th.I

              Syarat-syarat  perkawinan diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Perkawinan Tahun 1974 ("UU 1/1974"), yaitu:

  1. Harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai;
  2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua/salah satu, bila ternyata orangtua ada yang sudah meninggal atau wali bila ternyata kedua orang tua sudah tidak ada

Berdasarkan ketentuan Undang-undang Perkawinan Tahun 1974 tersebut jika usia sudah mencapai 21 tahun maka tidak perlu persetujuan orang tua untuk menikah. Tapi, jika usia perkawinan kurang dari 21 tahun maka harus mendapatkan persetujuan orang tua untuk menikah. Jika orang tua tidak menyetujui perkawinan tersebut, maka calon pengantin  perempuan dapat meminta izin dari Pengadilan diwilayah daerah tempat tinggalnya. Yang nantinya Pengadilan dapat memberikan izin menikah setelah mendengar pendapat dari orang tua perempuan (lihat Pasal 6 ayat [2] UU 1/1974).

Kemudian, mengenai sahnya perkawinan, Pasal 2 Undang Undang perkawinan No. 1 Tahun 1974  menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Sedangkan Menurut hukum Islam, seperti diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), untuk melaksanakan perkawinan harus ada;

a.    Calon suami
b.    Calon istri
c.    Wali nikah
d.    Dua orang saksi dan
e.    Ijab Kabul

Menurut Kompilasi Hukum Islam, kelima syarat tersebut diatas harus dipenuhi oleh calon pengantin perempuan agar perkawinan sah.
Mengenai syarat wali nikah dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang akan melakukan kehendak nikah. Yang bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita untuk menikahkan ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum yakni aqil dan baligh. Namun bila suatu atau lain alasan orang tua dalam hal ini ayah tidak bisa atau tidak mau menjadi wali nikah, maka dimungkinkan untuk meminta kerabat yang lain yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah. Untuk lebih jauh mengenai kelompok wali nikah dalam Pasal 20 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut :

Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita;
1.    Kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya
2.    Kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
3.    Kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah saudara seayah dan keturunan laki-laki
4.    Kelompok saudara laki-laki kadung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka.

Sementara wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.(pasal 23 ayat (2) KHI).

BACA JUGA BAGAIMANA MENIKAH DI USIA DINI

Sedangkan saksi yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam pelaksanaan akad nikah adalah seorang laki-laki muslim, akil baliq, adil, tidak tuna rungu atau tuli serta tidak terganggu ingatannya. Jadi siapapun yang memenuhi syarat tersebut maka boleh menjadi saksi pernikahan

Dari uraian tersebut bahwa dapat disimpulkan jika telah berusia 21 tahun dapat menikah tanpa pesetujuan orang tua, dalam hal ini ayah kandung yang tidak mau menjadi wali nikah. Sehingga dapat meminta kerabat terdekat yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah, dan perkawinan tersebut sah sepanjang semua persyaratan terpenuhi. Namun disisi lain, jika belum mencapai usia 21 tahun untuk menikah maka harus memerlukan persetujuan orang tua/wali atau izin dari pengadilan untuk menikah.

Demikian semoga bermanfaat. {Kepala KUA Kec. Pamona Selatan}

Rujukan

  1. Undang Undang Perkawinan Tahun 1974
  2. Intruksi Preseiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
  3. Kompilasi Hukum Islam

2 comments

Copyright © AgusSalim For - KUA PAMONA SELATAN

Form WhatsApp KUA Pamona Selatan

Anda harus memiliki akun WhatsApp yang aktif.

KIRIM !