UU PERKAWINAN DAN KHI
MENIKAH TANPA WALI
ORANG TUA
MENURUT KHI DAN UU
PERKAWINAN
Syarat-syarat perkawinan diatur dalam Pasal 6 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-undang Perkawinan Tahun 1974 ("UU
1/1974"), yaitu:
- Harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai;
- Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua/salah satu, bila ternyata orangtua ada yang sudah meninggal atau wali bila ternyata kedua orang tua sudah tidak ada
Berdasarkan ketentuan Undang-undang
Perkawinan Tahun 1974 tersebut jika usia sudah mencapai 21 tahun maka
tidak perlu persetujuan orang tua untuk menikah. Tapi, jika usia perkawinan
kurang dari 21 tahun maka harus mendapatkan persetujuan orang tua untuk
menikah. Jika orang tua tidak menyetujui perkawinan tersebut, maka calon
pengantin perempuan dapat meminta izin
dari Pengadilan diwilayah daerah tempat tinggalnya. Yang nantinya Pengadilan
dapat memberikan izin menikah setelah mendengar pendapat dari orang tua perempuan
(lihat Pasal 6 ayat [2] UU 1/1974).
Kemudian,
mengenai sahnya perkawinan, Pasal 2 Undang Undang perkawinan No. 1 Tahun
1974 menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Sedangkan Menurut hukum Islam,
seperti diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), untuk
melaksanakan perkawinan harus ada;
a.
Calon
suami
b.
Calon
istri
c.
Wali
nikah
d.
Dua
orang saksi dan
e.
Ijab
Kabul
Menurut
Kompilasi Hukum Islam, kelima syarat tersebut diatas harus dipenuhi oleh calon
pengantin perempuan agar perkawinan sah.
Mengenai
syarat wali nikah dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang akan melakukan kehendak nikah. Yang
bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita untuk menikahkan ialah
seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum yakni aqil dan baligh. Namun bila
suatu atau lain alasan orang tua dalam hal ini ayah tidak bisa atau tidak mau
menjadi wali nikah, maka dimungkinkan untuk meminta kerabat yang lain yang
memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah. Untuk lebih jauh mengenai kelompok
wali nikah dalam Pasal 20 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut :
Wali
nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu
didahulukan yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon
mempelai wanita;
1.
Kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah,
kakek dari pihak ayah dan seterusnya
2.
Kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara
laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
3.
Kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah
saudara seayah dan keturunan laki-laki
4.
Kelompok
saudara laki-laki kadung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan
laki-laki mereka.
Sementara
wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada
atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau
gaib atau adlal atau enggan.(pasal 23 ayat (2) KHI).
BACA JUGA BAGAIMANA MENIKAH DI USIA DINI
BACA JUGA BAGAIMANA MENIKAH DI USIA DINI
Sedangkan
saksi yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam pelaksanaan akad nikah adalah
seorang laki-laki muslim, akil baliq, adil, tidak tuna rungu atau tuli serta
tidak terganggu ingatannya. Jadi siapapun yang memenuhi syarat tersebut maka
boleh menjadi saksi pernikahan
Dari
uraian tersebut bahwa dapat disimpulkan jika telah berusia 21 tahun dapat
menikah tanpa pesetujuan orang tua, dalam hal ini ayah kandung yang tidak mau
menjadi wali nikah. Sehingga dapat meminta kerabat terdekat yang memenuhi
syarat untuk menjadi wali nikah, dan perkawinan tersebut sah sepanjang semua
persyaratan terpenuhi. Namun disisi lain, jika belum mencapai usia 21 tahun
untuk menikah maka harus memerlukan persetujuan orang tua/wali atau izin dari
pengadilan untuk menikah.
Demikian
semoga bermanfaat. {Kepala KUA Kec. Pamona Selatan}
Rujukan
- Undang Undang Perkawinan Tahun 1974
- Intruksi Preseiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
- Kompilasi Hukum Islam
Terima kasih.
ReplyDeleteCocok.
ReplyDelete