BAGAIMANA HUKUM MENIKAH DI USIA DINI
BAGAIMANA HUKUM MENIKAH DI USIA
DINI
Menikah
diusia dini diatur dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Berawal dari peraturan ini perlu difahami bahwa perkawinan sah jika memenuhi
undang-undang perkawinan pasal 2. Jika apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaaannya dan dicatat menurut
perundang-undangan.
Sedangkan
mengenai umur pasangan yang akan menikah didalam undang-undang perkawinan pasal
7 ayat (1) disebutkan ketentuan bahwa:
“perkawinan
hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas tahun
dan pihak wanita sudah mencapai umur ( enam belas) Tahun”.
Yang telah dirubah dengan peraturan undang-undang
perkawinan RI no. 16 Tahun 2019 tentang
perubahan atas UU no. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yaitu Pasal 7 ayat (1)
“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan
wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas ) tahun”.
Tujuan dari perubahan dan ditetapkan batasan umur
ini tidak lain adalah untuk menjaga kesehatan suami-istri dari keturunan.
Dari ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
pasal 7 tersebut, maka menikah muda atau pernikahan dini yang dimaksudkan
adalah perkawinan dibawah umur yang dilakukan sebelum usia 19 tahun bagi
laki-laki dan perempuan.
Berdasarkan aturan tersebut tidak ada larangan bagi
yang akan melangsungkan pernikahan dibawah umur, lantas bagimana jika tetap
akan melaksanakan perkawinan jika umur salah satu pasangan calon pengantin
tidak memenuhi ketentuan yang diperbolehkan oleh undang-undang perkawinan?
Harus
dipahami terlebih dahulu bahwa melangsungkan perkawinan bagi seseorang yang
belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahu, harus mendapap izin dari kedua
orang tua. Maka bagi yang akan melaksanakan perkawinan dibawah umur 19
(Sembilan belas) tahun. Maka kedua orang tua laki-laki maupun kedua orang tua
perempuan dapat meminta dispensasi atas ketentuan umur kepengadilan Agama bagi
yang muslim dan bagi non muslim kepada Pengadilan Negeri. Pengajuan dispensasi
tersebut diajukan kepengadilan sesuai wilayahmtempat pemohon.
Sebagimana yang telah diatur dalam Undang-undang
Perkawinan RI nomor. 16 Tahun 2019 pasal
7 ayat (2 sampai 4) yaitu:
(2)
Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat
meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai
bukti-bukti pendukung yang cukup.
(3)
Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan
perkawinan.
(4)
Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon
mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga
ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Dari sisi psikologi jika sebenarnya
membiarkan atau menganjurkan dan mengizinkan yang dilakukan oleh orang tua
pernikahan dibawah umur dapat dikatakan salasatu tindak kekerasan pada anak.
Karena pasangan pengantin yang masih
usia belia sebenarnya belum siap untuk menikah. Yang dapat ditinjaudari
beberapa aspek pertumbuhan dan perkembangan anak yakni :
1. Fisik
Pada
usia remaja fisik seorang anakmasih dalam proses pertumbuhan dan berkembang.
Jika pasangan ini melakukan hubungan seksual khususnya untuk perempuan akan
rentan terhadap berbagai penyakit
2. Kognitif
Anak
dan remaja yang masih usia belia, wawasan belum terlalu luas, apabila ada
maslah dalam perkawinan pasangan ini akan cenderung kesulitan menyelesaikannya.
Karena kemampuan dalam berfikir dan berdiskusi belum berkembang secara matang.
3. Social
Diusia
yang muda jika menikah, akan cenderung terbatas dan kurang mendapatkan support
dalam lingkungan kehidupan sosial anak.
4. Emosional
Sifat
emosi dalam usia belia akan labil. Jika mendapat masalah akan mudah untuk depresi
yang akan beresiko terhadap dirinya yang masih belia , serta beresiko juga dari
anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Sehingga anak/remaja
pernikahannya tidak bahagia yang disebabkan lebih sering bertengkar dengan
emosi yang labil.
5. Bahasa
Dalam
mengkomunikasikan pikiran anak /remaja tidak selalu jelas. Hal ini yang menjadi
masalah besar dalam pernikahan.
Demikian
penjelasan kami, semoga bermanfaat (Kepala KUA Kec. Pamona Selatan)
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
- Undang-Undang Perkawinan RI No. 16 Tahun 2019 Tentang Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7
Jangan nikah sirri merugikan bagi istri dan anak
ReplyDelete