Form WhatsApp

BAGAIMANA HUKUM MENIKAH DI USIA DINI

shape image

BAGAIMANA HUKUM MENIKAH DI USIA DINI


BAGAIMANA HUKUM  MENIKAH DI USIA DINI
SYARIFUDIN DG. SIAMPE, S.Th.I

Menikah diusia dini diatur dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Berawal dari peraturan ini perlu difahami bahwa perkawinan sah jika memenuhi undang-undang perkawinan pasal 2. Jika apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaaannya dan dicatat menurut perundang-undangan.
Sedangkan mengenai umur pasangan yang akan menikah didalam undang-undang perkawinan pasal 7 ayat (1) disebutkan ketentuan bahwa:
perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur ( enam belas) Tahun”.
Yang telah dirubah dengan peraturan undang-undang perkawinan RI  no. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU no. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yaitu Pasal 7 ayat (1)

Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas ) tahun”.
Tujuan dari perubahan dan ditetapkan batasan umur ini tidak lain adalah untuk menjaga kesehatan suami-istri dari keturunan.


Dari ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pasal 7 tersebut, maka menikah muda atau pernikahan dini yang dimaksudkan adalah perkawinan dibawah umur yang dilakukan sebelum usia 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.


Berdasarkan aturan tersebut tidak ada larangan bagi yang akan melangsungkan pernikahan dibawah umur, lantas bagimana jika tetap akan melaksanakan perkawinan jika umur salah satu pasangan calon pengantin tidak memenuhi ketentuan yang diperbolehkan oleh undang-undang perkawinan?

 Harus dipahami terlebih dahulu bahwa melangsungkan perkawinan bagi seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahu, harus mendapap izin dari kedua orang tua. Maka bagi yang akan melaksanakan perkawinan dibawah umur 19 (Sembilan belas) tahun. Maka kedua orang tua laki-laki maupun kedua orang tua perempuan dapat meminta dispensasi atas ketentuan umur kepengadilan Agama bagi yang muslim dan bagi non muslim kepada Pengadilan Negeri. Pengajuan dispensasi tersebut diajukan kepengadilan sesuai wilayahmtempat pemohon.

Sebagimana yang telah diatur dalam Undang-undang Perkawinan RI  nomor. 16 Tahun 2019 pasal 7 ayat (2  sampai 4) yaitu:

(2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
(3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
(4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).


          Dari sisi psikologi jika sebenarnya membiarkan atau menganjurkan dan mengizinkan yang dilakukan oleh orang tua pernikahan dibawah umur dapat dikatakan salasatu tindak kekerasan pada anak. Karena pasangan pengantin yang  masih usia belia sebenarnya belum siap untuk menikah. Yang dapat ditinjaudari beberapa aspek pertumbuhan dan perkembangan anak yakni :

1.   Fisik

Pada usia remaja fisik seorang anakmasih dalam proses pertumbuhan dan berkembang. Jika pasangan ini melakukan hubungan seksual khususnya untuk perempuan akan rentan terhadap berbagai penyakit

2.   Kognitif

Anak dan remaja yang masih usia belia, wawasan belum terlalu luas, apabila ada maslah dalam perkawinan pasangan ini akan cenderung kesulitan menyelesaikannya. Karena kemampuan dalam berfikir dan berdiskusi belum berkembang secara matang.

3.   Social

Diusia yang muda jika menikah, akan cenderung terbatas dan kurang mendapatkan support dalam lingkungan kehidupan sosial anak.

4.   Emosional

Sifat emosi dalam usia belia akan labil. Jika mendapat masalah akan mudah untuk depresi yang akan beresiko terhadap dirinya yang masih belia , serta beresiko juga dari anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Sehingga anak/remaja pernikahannya tidak bahagia yang disebabkan lebih sering bertengkar dengan emosi yang labil.

5.   Bahasa

Dalam mengkomunikasikan pikiran anak /remaja tidak selalu jelas. Hal ini yang menjadi masalah besar dalam pernikahan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat (Kepala KUA Kec. Pamona Selatan)


Dasar Hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
  3. Undang-Undang Perkawinan RI  No. 16 Tahun 2019 Tentang Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7

1 comments:

Copyright © AgusSalim For - KUA PAMONA SELATAN

Form WhatsApp KUA Pamona Selatan

Anda harus memiliki akun WhatsApp yang aktif.

KIRIM !