ISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI ISTRI SECARA DIAM-DIAM
ISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI SECARA DIAM-DIAM
Jika ada seorang suami yang digugat cerai oleh
istri, namun suami tidak mengetahui
kapan istrinya mengajukan gugatan cerainya kepengadilan, yang akhirnya
pelaksanaan persidangan berlanjut dengan dilaksanakan sidang di pengadilan yang
disebabkan tidak diketahui oleh suami sehingga suami tidak menghadiri sidang
dan tidak mengetahui isi gugatan perceraiannya, apakah diperbolehkan hal itu
terjadi ?
UNTUK
MEMBAHAS MASALAH INI BERIKUT ULASAN LENGKAPNYA
Di Indonesia secara umum pengaturan masalah perceraian
terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (“UU
Perkawinan”), Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”) dan
bagi yang beragama Islam mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
Sebagaimana
diketahui percaraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama (Pengadilan
Negeri untuk yang beragama selain Islam dan Pengadilan Agama untuk yang
beragama Islam) yang awalnya dilakukan usaha mediasi (mendamaikan) antara kedua
pihak yang bersengketa.
Dan
melakukan perceraian harus ada alasan yang cukup kuat antara suami dan istri
yang disebabkan Kedua pasangan sudah tidak hidup rukun dalam kehidupan berumah
tangga. Sesuai dengan petunjuk Undang-undang perkawinan pasal 39 ayat (2) dan
Peraturan Pemerintah no. 9 Tahun 1975 dalam Pasal 19 Yaitu :
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi
pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain
selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang
sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5
(lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau
penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau
penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
suami/istri;
f. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi
perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam
rumah tangga.
Sedangkan tata cara seseorang melakukan
gugatan perceraian di pengadilan juga telah diatur dalam pasal 40 Undang-undang
perkawinan :
1. Gugatan perceraian diajukan kepada
Pengadilan.
2. Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada
ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Juga aturan mengenai gugatan ke pengadilan
terdapat dalam pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
tempat kediaman tergugat.
Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak
jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap,
gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.
Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar
negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman
penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat
melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pasal 22
ayat (2) PP No. 9 tahun 1975 menjelaskan gugatan dapat diterima apabila telah
cukup jelas bagi pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran
itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan
suami-istri itu. Gugatan perceraian bisa diajukan oleh suami atau bisa juga
diajukan oleh istrinya bahkan dapat diwakili olek kuasa kedua suami istri. Sehingga
istri mempunyai hak untuk mengajukan permohonan perceraian terhadap suaminya di
pengadilan.
Kompilasi
Hukum Islam dalam hal perceraian menjadi dua bentuk, yaitu karena talak ( yang
dijatukan oleh si suami kepada istrinya) dan yang kedua karena gugatan
perceraian yang diajukan istri kepengadilan. Perbedaan dari dua jenis ini
adalah siapa yang mengajukan perceraian. Jika suami maka disebut dengan cerai
talak kepada istri, sedangkan gugatan perceraian dilakukan oleh istri kepada
suaminya.
Dalam hal
perceraian di pengadilan Agama seseorang muslim hanya dapat dilakukan didepan sidang
tentang sahnya suatu perceraian yang dilakukan suami atau Istri yang diawali
dengan mediasi atau mendamaikan kedua belah pihak.
Maka mengenai
masalah seorang istri yang muslim mengajukan gugatan perceraiannya ke
pengadilan Agama telah diatur dalam pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam :
Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau
kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal
penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.
Pasal
133 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam juga menyebutkan “gugatan perceraian itu
dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau
lagi kembali ke rumah kediaman bersama.”
Sedangkan
putusnya perkawinan karena cerai talak dalam Kompilasi Hukum Islam yang
dilakukan oleh suami pada istrinya terdapat dalam pasal 114 yaitu “Putusnya perkawinan yang
disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan
gugatan perceraian”
Putusan talak itu adalah suatu ikrar suami dihadapan
Pengadilan Agama sebagaimana diatur pada pasal 117 Kompilasi Hukum Islam yang
menjadi salah satu sebab terjadinya putusan pengadilan, juga dalam Pasal 129
Kompilasi Hukum Islam berbunyi
”Seorang suami yang akan menjatuhkan talak
kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan
Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta
meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu”.
Kembali pada pokok permasalahan Jika ada seorang suami yang digugat cerai
oleh istri, namun suami tidak mengetahui
kapan istrinya mengajukan gugatan cerainya kepengadilan, yang akhirnya
pelaksanaan persidangan berlanjut ke Pelaksanaan Sidang di pengadilan yang
disebabkan tidak diketahui oleh suami sehingga suami tidak menghadiri sidang
dan tidak mengetahui isi gugatan perceraiannya, apakah diperbolehkan hal itu
terjadi?
Seharusnya
istri memberitahukan kepada suami terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan
cerainya ke Pengadilan. agar terlebih dahulu kedua pasangan suami istri dapat
bermusyawarah untuk mencari jalan keluar sebelum benar-benar memutuskan
hubungan suami istri dengan becerai. karena perceraian ini adalah upaya yang
terakhir yang diambil jika sudah tidak menemukan jalan keluar dari persoalan
yang dihadapi.
Saran
kepada sorang suami terhadap gugatan yang diajukan istrinya tersebut, alangkah
baiknya kembali mengupayakan perdamaian antara keduanya terlebih dahulu sebelum
memutuskan untuk bercerai. dan sudah tentu dalam sidang perceraian seorang
hakim akan memeriksa gugatan perceraian yang telah dilakukan oleh istrinya
dengan berusaha untuk mendamaikan kedua pasangan suami istri dalam setiap sidang
perkara perceraian sebelum memutuskan suatu perceraian yang diajukan oleh
istrinya.
Semoga penjelasan ini berguna dan bermanfaat bagi kita. (Kepala KUA Kec. Pamona Selatan).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Kompilasi Hukum Islam.
Terima kasih ulasannya
ReplyDelete