Form WhatsApp

ISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI ISTRI SECARA DIAM-DIAM

shape image

ISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI ISTRI SECARA DIAM-DIAM

ISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI SECARA DIAM-DIAM

SYARIFUDIN DG. SIAMPE, S.Th.I


Jika ada seorang suami yang digugat cerai oleh istri,  namun suami tidak mengetahui kapan istrinya mengajukan gugatan cerainya kepengadilan, yang akhirnya pelaksanaan persidangan berlanjut dengan dilaksanakan sidang di pengadilan yang disebabkan tidak diketahui oleh suami sehingga suami tidak menghadiri sidang dan tidak mengetahui isi gugatan perceraiannya, apakah diperbolehkan hal itu terjadi ?

UNTUK MEMBAHAS MASALAH INI BERIKUT ULASAN LENGKAPNYA

Di Indonesia secara umum pengaturan masalah perceraian terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”) dan bagi yang beragama Islam mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

Sebagaimana diketahui percaraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama (Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam dan Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam) yang awalnya dilakukan usaha mediasi (mendamaikan) antara kedua pihak yang bersengketa.

Dan melakukan perceraian harus ada alasan yang cukup kuat antara suami dan istri yang disebabkan Kedua pasangan sudah tidak hidup rukun dalam kehidupan berumah tangga. Sesuai dengan petunjuk Undang-undang perkawinan pasal 39 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah no. 9 Tahun 1975 dalam Pasal 19 Yaitu :

a.    Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b.    Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

c.    Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

d.    Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

e.    Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
f.      Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah tangga.

Sedangkan tata cara seseorang melakukan gugatan perceraian di pengadilan juga telah diatur dalam pasal 40 Undang-undang perkawinan :

1.    Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
2.    Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

Juga aturan mengenai gugatan ke pengadilan terdapat dalam pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975

Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.

Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.

Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Pasal 22 ayat (2) PP No. 9 tahun 1975 menjelaskan gugatan dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-istri itu. Gugatan perceraian bisa diajukan oleh suami atau bisa juga diajukan oleh istrinya bahkan dapat diwakili olek kuasa kedua suami istri. Sehingga istri mempunyai hak untuk mengajukan permohonan perceraian terhadap suaminya di pengadilan.


Kompilasi Hukum Islam dalam hal perceraian menjadi dua bentuk, yaitu karena talak ( yang dijatukan oleh si suami kepada istrinya) dan yang kedua karena gugatan perceraian yang diajukan istri kepengadilan. Perbedaan dari dua jenis ini adalah siapa yang mengajukan perceraian. Jika suami maka disebut dengan cerai talak kepada istri, sedangkan gugatan perceraian dilakukan oleh istri kepada suaminya.

Dalam hal perceraian di pengadilan Agama seseorang muslim hanya dapat dilakukan didepan sidang tentang sahnya suatu perceraian yang dilakukan suami atau Istri yang diawali dengan mediasi atau mendamaikan kedua belah pihak.

Maka mengenai masalah seorang istri yang muslim mengajukan gugatan perceraiannya ke pengadilan Agama telah diatur dalam pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam :

Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.

            Pasal 133 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam juga menyebutkan “gugatan perceraian itu dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.”

            Sedangkan putusnya perkawinan karena cerai talak dalam Kompilasi Hukum Islam yang dilakukan oleh suami pada istrinya terdapat dalam pasal 114 yaitu “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”

            Putusan talak itu adalah suatu ikrar suami dihadapan Pengadilan Agama sebagaimana diatur pada pasal 117 Kompilasi Hukum Islam yang menjadi salah satu sebab terjadinya putusan pengadilan, juga dalam Pasal 129 Kompilasi Hukum Islam berbunyi

”Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu”.

Kembali pada pokok permasalahan Jika ada seorang suami yang digugat cerai oleh istri, namun suami tidak mengetahui kapan istrinya mengajukan gugatan cerainya kepengadilan, yang akhirnya pelaksanaan persidangan berlanjut ke Pelaksanaan Sidang di pengadilan yang disebabkan tidak diketahui oleh suami sehingga suami tidak menghadiri sidang dan tidak mengetahui isi gugatan perceraiannya, apakah diperbolehkan hal itu terjadi?


Seharusnya istri memberitahukan kepada suami terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan cerainya ke Pengadilan. agar terlebih dahulu kedua pasangan suami istri dapat bermusyawarah untuk mencari jalan keluar sebelum benar-benar memutuskan hubungan suami istri dengan becerai. karena perceraian ini adalah upaya yang terakhir yang diambil jika sudah tidak menemukan jalan keluar dari persoalan yang dihadapi.

Saran kepada sorang suami terhadap gugatan yang diajukan istrinya tersebut, alangkah baiknya kembali mengupayakan perdamaian antara keduanya terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk bercerai. dan sudah tentu dalam sidang perceraian seorang hakim akan memeriksa gugatan perceraian yang telah dilakukan oleh istrinya dengan berusaha untuk mendamaikan kedua pasangan suami istri dalam setiap sidang perkara perceraian sebelum memutuskan suatu perceraian yang diajukan oleh istrinya.

Semoga penjelasan ini berguna dan bermanfaat bagi kita. (Kepala KUA Kec. Pamona Selatan).


 
Referensi:
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  3. Kompilasi Hukum Islam.





1 comments:

Copyright © AgusSalim For - KUA PAMONA SELATAN

Form WhatsApp KUA Pamona Selatan

Anda harus memiliki akun WhatsApp yang aktif.

KIRIM !