PERNIKAHAN
Proses Akad Nikah kedua
pasangan Al Fais bin Juhari dan Rika Indriyani Sapitri binti Alimuddin (18/06/2020)
di Desa Mayoa terlaksana dengan baik. Pelaksanaan nikah diluar KUA telah dimohonkan
oleh kedua pasangan melalui Pendaftaran Online Melalui Situs Website simkah.kemenag.go.id, yang
selanjutnya kedua pasangan melengkapi data dan menyetor ke Kantor Urusan Agama
Kecamatan Pamona Selatan. Penghulu yang melakukan pemeriksaaan berkas meminta
kepada kedua pasangan pengantin untuk membuat pernyataan secara tertulis jika
saat melangsungkan pernikahan diluar KUA harus memenuhi ketentuan sebagaimana
yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI. Tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
Dalam
surat edaran tersebut penghulu menyampaikan bahwa dengan surat prnyataaan
tersebut pihak keluarga calon pengantin siap mempertanggungjawabkan apabila
dikemudian hari timbul permasalahan yang terjadi jika pelaksanaan akad nikah
tidak mematuhi ketentuan peraturan yang
berlaku. Maka dengan kesepakatan tersebut pernikahan yang dihadiri langsung
oleh kepala KUA Pamona Selatan dapat berjalan dengan baik. Walaupun sempat beberapa
saat sebelum akad nikah para pengantar dan tamu undangan harus keluar serta menunggu
di luar ruangan demi terlaksananya proses akad nikah.
Karena Penghulu tidak
akan memulai proses akad nikah jika tidak memenuhi persyaratan dalam
keprotokoleran pelaksanaan akad nikah yang telah disepakati dalam surat
pernyataan, seperti peserta yang hadir tidak lebih dari 10 orang, menyediakan
cuci tangan/hand sanitizer, memakai masker dan sarung tangan, selain itu juga penghulu/KUA
dalam pelaksanaan akad nikah melakukan cek suhu Wali Nikah dan para saksi akad
nikah agar lebih terjamin kesehatan para peserta yang hadir pada pelaksanaan Proses
akad nikah.
Setelah proses akad
nikah/ijab qabul pengantin pria membaca sighat taklik dan menandatangan akta
nikah yang diikuti pula oleh pengantin perempuan, wali nikah dan dua orang
saksi. Selanjutnya Kepala KUA menyerahkan buku nikah sebagai bukti bahwa kedua
pasangan pengatin telah sah menjadi pasangan suami istri secara Syariat Islam yang
telah tercatat dalam register Akta nikah nasional. Yang didalam buku nikah
tersebit terdapat barcode yang dapat dilihat dan discan untuk memastikan datanya
telah terdaftar didata nikah nasional secara Legal.
Sebelum acara diakhiri oleh
Kepala KUA/ Penghulu Kec. Pamona Selatan, acara ditutup dengan doa yang di
khususkan kepada pasangan penganti yakni
“Semoga Kedua pengantin mendaptkan berkah dengan kehidupan yang penuh
kebahagiaan dan dijadikan mereka keluarga yang sakinah wawadah warahmah, dan
semoga dianugerahi kedua mempelai keturunan yang saleh dan saleha, yang
berbakti kepada Allah dan taat kepada orang tua serta berguna bagi agama bangsa
dan Negara, serta dirahmati oleh Allah dengan kehidupan yang bahagia sejak di
dunia sampai di akhirat dan dihindarkan dari Azab Neraka. Aamiin….
Semoga samawa
ReplyDeleteAamiin
ReplyDeleteSemoga sakinah
ReplyDelete