Form WhatsApp

PERNIKAHAN

shape image

PERNIKAHAN


PERNIKAHAN DI DESA MAYOA



Proses Akad Nikah kedua pasangan Al Fais bin Juhari dan Rika Indriyani Sapitri binti Alimuddin (18/06/2020) di Desa Mayoa terlaksana dengan baik. Pelaksanaan nikah diluar KUA telah dimohonkan oleh kedua pasangan melalui Pendaftaran Online Melalui  Situs Website simkah.kemenag.go.id, yang selanjutnya kedua pasangan melengkapi data dan menyetor ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamona Selatan. Penghulu yang melakukan pemeriksaaan berkas meminta kepada kedua pasangan pengantin untuk membuat pernyataan secara tertulis jika saat melangsungkan pernikahan diluar KUA harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI. Tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
            
Dalam surat edaran tersebut penghulu menyampaikan bahwa dengan surat prnyataaan tersebut pihak keluarga calon pengantin siap mempertanggungjawabkan apabila dikemudian hari timbul permasalahan yang terjadi jika pelaksanaan akad nikah tidak mematuhi ketentuan  peraturan yang berlaku. Maka dengan kesepakatan tersebut pernikahan yang dihadiri langsung oleh kepala KUA Pamona Selatan dapat berjalan dengan baik. Walaupun sempat beberapa saat sebelum akad nikah para pengantar dan tamu undangan harus keluar serta menunggu di luar ruangan demi terlaksananya proses akad nikah.



Karena Penghulu tidak akan memulai proses akad nikah jika tidak memenuhi persyaratan dalam keprotokoleran pelaksanaan akad nikah yang telah disepakati dalam surat pernyataan, seperti peserta yang hadir tidak lebih dari 10 orang, menyediakan cuci tangan/hand sanitizer, memakai masker dan sarung tangan, selain itu juga penghulu/KUA dalam pelaksanaan akad nikah melakukan cek suhu Wali Nikah dan para saksi akad nikah agar lebih terjamin kesehatan para peserta yang hadir pada pelaksanaan Proses akad nikah.


Setelah proses akad nikah/ijab qabul pengantin pria membaca sighat taklik dan menandatangan akta nikah yang diikuti pula oleh pengantin perempuan, wali nikah dan dua orang saksi. Selanjutnya Kepala KUA menyerahkan buku nikah sebagai bukti bahwa kedua pasangan pengatin telah sah menjadi pasangan suami istri secara Syariat Islam yang telah tercatat dalam register Akta nikah nasional. Yang didalam buku nikah tersebit terdapat barcode yang dapat dilihat dan discan untuk memastikan datanya telah terdaftar didata nikah nasional secara Legal.

Sebelum acara diakhiri oleh Kepala KUA/ Penghulu Kec. Pamona Selatan, acara ditutup dengan doa yang di khususkan kepada pasangan penganti  yakni “Semoga Kedua pengantin mendaptkan berkah dengan kehidupan yang penuh kebahagiaan dan dijadikan mereka keluarga yang sakinah wawadah warahmah, dan semoga dianugerahi kedua mempelai keturunan yang saleh dan saleha, yang berbakti kepada Allah dan taat kepada orang tua serta berguna bagi agama bangsa dan Negara, serta dirahmati oleh Allah dengan kehidupan yang bahagia sejak di dunia sampai di akhirat dan dihindarkan dari Azab Neraka. Aamiin….


3 comments

Copyright © AgusSalim For - KUA PAMONA SELATAN

Form WhatsApp KUA Pamona Selatan

Anda harus memiliki akun WhatsApp yang aktif.

KIRIM !